Asrun menyebut jika dokumen itu penting untuk disusun, khususnya di wilayah yang memiliki potensi bencana tinggi, sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah daerah.
Selain itu, dokumen tersebut juga akan menetapkan tindakan teknis dan manajerial, serta tanggapan dan pengerahan potensi yang telah disetujui bersama.
Tentunya dengan melibatkan semua pemangku kepentingan terkait di antaranya TNI/Polri, Basarnas, akademisi, LSM, dan lembaga/institusi terkait lainnya. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News