”Jadi yang kita bayarkan (THR) itu dulu, ke depan itu (gaji ke-13) tinggal kita bayarkan saja, karena sudah ada Perwali-nya juga,” kata mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Baubau itu.
Sedang tunjangan kinerja atau TPP, pihaknya masih menunggu persetujuan dari Kemendagri untuk membayarkan tambahan penghasilan pegawai. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News