Pegawai Pemkot Kendari Ketiban Durian Runtuh, Total Rp27,7 Miliar

Pegawai Pemkot Kendari Ketiban Durian Runtuh, Total Rp27,7 Miliar - GenPI.co SULTRA
Ilustrasi uang puluhan miliar dalam rupiah. (Foto: Antara)

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2022.

”Sementara THR untuk honorer belum dianggarkan,” pungkasnya. (ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya