Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2022.
”Sementara THR untuk honorer belum dianggarkan,” pungkasnya. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News