Pelaku IR bakal dijerat Pasal 81 ayat (1) UU RI jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
”Ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Modus Belajar Agama, Anak di Bawah Umur di Baubau Diajak Main Bertiga Lalu Direkam
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News