Sita 1 Juta Rokok Ilegal di Sultra, Keruguian Negara Rp1 Triliun

Sita 1 Juta Rokok Ilegal di Sultra, Keruguian Negara Rp1 Triliun - GenPI.co SULTRA
Ilustrasi razia rokok ilegal yang dilakukan kantor Bea Cukai. (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Sebanyak 1.234.860 batang rokok ilegal berhasil disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari Tipe Madya Pabean (TMP) C.

Jutaan batang rokok itu disita dalam razia yang dilakukan periode Januari 2022 hingga April 2022.

Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, rokok ilegal tersebut diamankan dari hasil operasi pasar di beberapa daerah di Sulawesi Tenggara, (Sultra).

”Dari Januari sampai dengan April 2022, kami sudah melakukan 57 penindakan rokok ilegal dengan total jumlah rokok ilegal yang berhasil disita 1.234.860 batang,” katanya.

Purwatmo menjelaskan, jutaan batang rokok ilegal itu ditemukan saat operasi pasar di beberapa daerah di Sultra yang menjadi wilayah kerja Bea Cukai Kendari.

”Rokok ilegal itu ditemukan dari berbagai daerah di Sultra ada di Kendari, Konawe, Kolaka, Buton, dan Baubau,” jelasnya.

Terang dia, total perkiraan kerugian negara dari sektor cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau, dan pajak rokok dari penindakan rokok ilegal tersebut sebesar Rp1.030.978.000.

”Untuk pelaku, sudah ada yang diproses hukum, sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan,” tegasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya