GenPI.co Sultra - Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) dan Kejaksaan Negeri setempat menandatangani MoU Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (TUN).
MoU tersebut diperlukan guna menghindari persoalan hukum dibidang tersebut.
Penandatangan nota kesepahaman itu dilakukan antara Bupati Konut Ruksamin dan Kajari Musafir di aula Anawai Ngguluri Kantor Bupati setempat.
Ruksamin menuturkan sangat menyambut baik Penandatanganan MOU tersebut.
Pemkab Konut akan memberikan dukungan penuh karena MoU yang telah dilakukan menjadi salah satu langkah terdepan dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
”Khususnya dalam melaksanakan pembangunan di Konawe Utara,” tuturnya seperti dikutip situs Pemkab Konut, Kamis (5/5).
Sementara itu, Musafir menyebut penandatanganan MOU merupakan mandat dari pemerintah kepada Kejari Konawe dalam melakukan kegiatan bantuan hukum dan pertimbangan hukum.
”Termasuk tindakan hukum lainnya apabila dalam perjalanan roda pemerintahan terdapat persoalan-persoalan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara,” tegasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News