Selain itu, Nur Alam juga menerima gratifikasi sebesar Rp40,268 miliar.
Vonis itu berkurang dari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memutuskan Nur Alam divonis 15 tahun penjara. (ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News