KPK Setor Sisa Uang dari Mantan Gubernur Sultra Nur Alam

KPK Setor Sisa Uang dari Mantan Gubernur Sultra Nur Alam - GenPI.co SULTRA
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi menyetor uang ke kas negara. (Foto: Antara)

Selain itu, Nur Alam juga menerima gratifikasi sebesar Rp40,268 miliar.

Vonis itu berkurang dari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memutuskan Nur Alam divonis 15 tahun penjara. (ant)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya