Kronologi Polisi Amankan 2 Remaja di Jembatan Teluk Kendari

Kronologi Polisi Amankan 2 Remaja di Jembatan Teluk Kendari - GenPI.co SULTRA
Polisi menangkap dua remaja yang membawa badik di Jembatan Teluk Kendari, Minggu malam (15/5). (Foto: Antara)

Tegas Eka, kedua remaja tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

”Ancaman pidana hukuman paling lama sepuluh tahun penjara,” tegasnya. (ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya