Tegas Eka, kedua remaja tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
”Ancaman pidana hukuman paling lama sepuluh tahun penjara,” tegasnya. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News