Petugas patrol yang curiga kemudian memeriksa kedua remaja tersebut.
Benar saja, saat diperiksa ditemukan masing-masing sedang membawa sebilah badik berwarna hitam yang diselipkan di pinggang bagian kiri.
”Setelah itu kami bawa keduanya ke Satreskrim Polresta Kendari guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” terangnya.
BACA JUGA: Kronologi Polisi Amankan 2 Remaja di Jembatan Teluk Kendari
Tegas Eka, kedua remaja tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
”Ancaman pidana hukuman paling lama sepuluh tahun penjara,” tegasnya. (ant)
BACA JUGA: Polresta Kendari Benarkan Video Warga Tangkap Pembusur, Tapi
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News