Sementara itu, empat ahli waris menerima santunan Rp1,11 miliar dari BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan tersebut terdiri atas santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), biaya pemakaman, manfaat Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan manfaat beasiswa. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News