Diketahui, aturan tersebut telah diumumkan dalam konferensi pers Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, Selasa (17/5) lalu.
Pelonggaran protokol kesehatan (prokes) ini juga merupakan strategi guna menghadapi masa transisi pandemi Covid-19 menuju endemi.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menyambut baik aturan tersebut.
BACA JUGA: Warga di Kota Kendari Diizinkan Lepas Masker, Ada Tapinya
Kini, masyarakat Kendari boleh melepas masker ketika berada di tempat umum dengan kondisi tidak dipadati orang.
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News