Organ Ingin Diisap, Bocah 16 Tahun Nekat Habisi Pegawai Salon

Organ Ingin Diisap, Bocah 16 Tahun Nekat Habisi Pegawai Salon - GenPI.co SULTRA
Jasad pegawai salon ditemukan di Pasar Sentral Laelangi Kota Baubau. (Foto: Dok Polres Baubau)

Atas perbuatannya, pelaku djerat Pasal 338 Subsider 340 dan Pasal 338 KUHP.

”Untuk Pasal 340, pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan Pasal 338 diancam pidana paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya seorang pegawai salon Syahwaludin, 24, ditemukan meninggal dunia akibat tusukan benda tajam di tubuhnya, Kamis (10/3).

BACA JUGA:  Motif Anak 16 Tahun Habisi Pegawai Salon: Organ Mau Diisap

Korban bekerja di salon Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sultra. (mcr6/jpnn)

Video seru hari ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pembunuh Karyawan Salon Tertangkap, Pelakunya di Bawah Umur, Motifnya Bikin Geleng Kepala

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya