Polresta Kendari Dapat Tangkapan Besar, Sabu-sabunya Gede Banget

Polresta Kendari Dapat Tangkapan Besar, Sabu-sabunya Gede Banget - GenPI.co SULTRA
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman menunjukkan barang bukti 1,4 kilogram sabu dari pengedar AP, 27, dan AS, 21. (Foto: Antara)

AP dan AS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ancaman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” tegasnya. (ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya