Bawa Busur ke Objek Wisata Kendari, Pelajar Diringkus

Bawa Busur ke Objek Wisata Kendari, Pelajar Diringkus - GenPI.co SULTRA
Pelajar FR, 16, saat diamankan di Polresta Kendari. (Foto: JPNN)

Saat diperiksa, warga menemukan tujuh buah mata busur dan satu buah ketapelnya.

Warga kemudian membawa FR ke Polsek Kemaraya untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.

FR bakal dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951.

BACA JUGA:  Sulkarnain Bolehkan Warga Tangkap Pelaku Teror Busur, Ada Tapinya

”Ancaman sepuluh tahun penjara,” tegansya. (mcr6/jpnn)

Simak video menarik berikut:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pelajar Dikerjar Gegara Membawa Tujuh Mata Busur dan Ketapel

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya