Saat diperiksa, warga menemukan tujuh buah mata busur dan satu buah ketapelnya.
Warga kemudian membawa FR ke Polsek Kemaraya untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.
FR bakal dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951.
BACA JUGA: Sulkarnain Bolehkan Warga Tangkap Pelaku Teror Busur, Ada Tapinya
”Ancaman sepuluh tahun penjara,” tegansya. (mcr6/jpnn)
Simak video menarik berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pelajar Dikerjar Gegara Membawa Tujuh Mata Busur dan Ketapel
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News