Masyarakat dapat mengunjungi situs www.ojk.go.id atau masyarakat dapat menanyakan langsung dengan menghubungi 157.
Sementara masyarakat yang telanjur terjebak dalam pinjaman online atau investasi legal, dapat melapor melalui email waspadainvestasi.ojk.go.id dan kepolisian daerah.
OJK juga memiliki satuan tugas khusus yakni Waspada Investasi Ilegal (SWI) yang menindas entitas investasi online.
BACA JUGA: Nggak Ketemu Target, FM Asal Lepas Busur, Driver Ojol Jadi Korban
"Untuk memaksimalkan proses penanganan pengaduan konsumen OJK telah mengembangkan aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) melalui situs https://kontak157.ojk.go.id," imbuh Maulana Yusuf.(*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News