4 Lawan 1 di Kelurahan Kendari, Sumpah Tega Banget

4 Lawan 1 di Kelurahan Kendari, Sumpah Tega Banget - GenPI.co SULTRA
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Antara)

”Tidak ada hubungan, mereka hanya tinggal satu kecamatan, sementara pelaku FA dan korban merupakan teman,”ungkapnya.

Para pelaku bakal dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

”Dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun kurungan,” pungkasnya. (mcr6/jpnn)

BACA JUGA:  Viral Kasat Reskrim Cium Tersangka Pencabulan Bocah SMP, Ternyata

Video populer saat ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pelajar Kendari Kepergok Main di Kantor Lurah Waktu Subuh, 3 Pria Lainnya Minta Jatah

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya