Keluarga Korban Kecelakaan Maut Truk vs Avanza dapat Santunan

Keluarga Korban Kecelakaan Maut Truk vs Avanza dapat Santunan - GenPI.co SULTRA
Petugas Jasa Raharja saat berada di lokasi kecelakaan lalu lintas. (Foto:Antara)

GenPI.co Sultra - Ahli waris korban kecelakaan maut di Kolaka Utara (Kolut) mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja Sulawesi Tenggara (Sultra).

Begitu musibah terjadi pada Jumat, (3/6), pukul 15.30 WITA, petugas Jasa Raharja Kolut segera menindaklanjuti pada kesempatan pertama.

Kepala Jasa Raharja Sulawesi Tenggara Lucy Andriani menjelaskan usai menerima informasi dari kepolisian, Jasa Raharja segera melakukan jemput bola kepada ahli waris korban.

BACA JUGA:  Lettu Iqbal Masih Akan Terima Gaji Penuh dan Santunan Rp454 Juta

Lucy merinci, Korban meninggal berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp50 juta.

”Sementara untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja maksimal Rp20 juta,” terangnya.

BACA JUGA:  Keluarga di Konsel Sultra Dapat Santunan Seharga Mobil Brio Baru

Jelas dia, kompensasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Bebernya, santunan yang diserahkan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

BACA JUGA:  Anak Yatim dan Difabel Kendari Senang Mensos Risma Kasih Bantuan

Di mana, SWDKLLJ dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya