Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (2) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor35 tahun 2009 tentang Narkotika.
”Ancaman hukumannya maksimal 20 Tahun masa kurungan,” tegasnya. (jpnn)
Lihat video seru ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Warga Kolaka Berbuat Terlarang di Penginapan di Konawe, Malam-malam Ditangkap Polisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News