KPU pun akan melakukan verifikasi di antaranya parpol harus memiliki badan hukum, kepengurusan ada di seluruh provinsi termasuk Sultra minimal 75 persen kepengurusan kabupaten dan kota.
Sementara, kabupaten dan kota minimal 50 persen kepengurusan ada di kecamatan.
Selain itu memiliki keanggotaan seribu atau satu per seribu dari jumlah penduduk.
BACA JUGA: Pemilu 2024, KPU Sultra Pastikan Nggak Ada Perubahan Dapil
”Misal penduduk di daerah A 100 ribu, maka keanggotaan partai politik di kabupaten atau kota minimal seratus orang,” ucapnya. (ant/jpnn)
Jangan lewatkan video populer ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: KPU Sultra Jamin tak Akan Membedakan Partai dalam Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News