”Tidak berlangsung lama, tim Sat Reskrim Polres Kolaka berhasil membekuknya,” ujarnya.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa baju kaus lengan panjang dan celana hitam milik korban.
”Badik yang digunakan pelaku untuk menikam korban sementara dilakukan pencarian karena telah dibuang oleh pelaku ke laut,” ucapnya.
BACA JUGA: Pengadilan Agama Kolaka Sultra Berduka, Pegawainya Tewas Dibunuh
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 228 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
”Bukan pembunuhan berencana, itu pembunuhan biasa,” tegasnya. (mcr6/jpnn)
BACA JUGA: Innalillahi, Kecelakaan Veloz di Kendari, Sopir Tewas Seketika
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Staf Pengadilan Agama Dibunuh Gegara Cinta Segitiga
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News