Awal Juli 2022, ASN dan PPPK Pemprov Sultra Dapat Rp66,5 Miliar

Awal Juli 2022, ASN dan PPPK Pemprov Sultra Dapat Rp66,5 Miliar - GenPI.co SULTRA
Ilustrasi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menerima gaji ke-13. (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sultra awal Juli 2022 akan mencairkan gaji ke-13 dan TPP bagi ASN dan PPPK.

Kabar gembira tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra Basiran.

Basiran mengatakan, anggaran yang disiapkan mencapai Rp66,5 miliar.

BACA JUGA:  Kejar Tayang TV Digital, Pemprov Sultra Bangun Ratusan BTS

Sambung dia, jumlah ASN dan PPPK di lingkungan Pemprov Sultra 12.593 pegawai.

”Gaji ke-13 dan TPP dibayarkan bulan Juli 2022,” katanya.

BACA JUGA:  Sekda Pemprov Sultra Diberhentikan, Gubernur Ali Mazi Bangga

Dia menerangkan, pembayaran gaji ASN sesuai dengan ketentuan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing instansi.

”Jika SKPD lebih cepat mengajukan, maka proses pencairan akan lebih cepat juga,” terangnya.

BACA JUGA:  Hadapi Tantangan Tak Mudah, Pemprov Sultra Gelar Festival UMKM

Basiran menjelaskan, setelah pembayaran gaji ASN di Sultra, pihaknya langsung mengusulkan untuk pembayaran gaji ke-13 dan TPP masing-masing instansi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya