GenPI.co Sultra - Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sultra awal Juli 2022 akan mencairkan gaji ke-13 dan TPP bagi ASN dan PPPK.
Kabar gembira tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra Basiran.
Basiran mengatakan, anggaran yang disiapkan mencapai Rp66,5 miliar.
BACA JUGA: Kejar Tayang TV Digital, Pemprov Sultra Bangun Ratusan BTS
Sambung dia, jumlah ASN dan PPPK di lingkungan Pemprov Sultra 12.593 pegawai.
”Gaji ke-13 dan TPP dibayarkan bulan Juli 2022,” katanya.
BACA JUGA: Sekda Pemprov Sultra Diberhentikan, Gubernur Ali Mazi Bangga
Dia menerangkan, pembayaran gaji ASN sesuai dengan ketentuan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing instansi.
”Jika SKPD lebih cepat mengajukan, maka proses pencairan akan lebih cepat juga,” terangnya.
BACA JUGA: Hadapi Tantangan Tak Mudah, Pemprov Sultra Gelar Festival UMKM
Basiran menjelaskan, setelah pembayaran gaji ASN di Sultra, pihaknya langsung mengusulkan untuk pembayaran gaji ke-13 dan TPP masing-masing instansi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News