”Dan berbadan sehat jasmani dari dokter atau klinik serta bukti telah mengikuti tes psikologi,” ungkapnya.
Rudika menegaskan, SIM yang masa berlakunya habis atau mati tidak bisa diperpanjang.
”Harus dilakukan proses pengurusan SIM baru,” tegasnya. (mcr6/jpnn)
BACA JUGA: Polresta Kendari Dapat Tangkapan Besar, Sabu-sabunya Gede Banget
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News