Puas mengeroyok, para pelaku langsung pergi meninggalkan tempat karaoke tersebut.
”teman-teman korban yang melihat itu langsung membawa korban ke RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kota Kendari untuk mendapatkan perawatan medis,” terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (mcr6/jpnn)
BACA JUGA: Sssttt, Bos Besar Karaoke Kendari Berkumpul, Ini yang Dibahas
Simak video berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bertengkar dengan Pacar, Emosi Dilampiaskan ke Orang Lain
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News