”Karena tak terima dengan perlakuan R, korban langsung ke Polsek Mandonga untuk membuat laporan polisi,” ungkapnya.
Setelah empat bulan dilakukan pencarian, Tim Buser 77 berhasil menangkap R di sebuah indekos di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, R terancam Pasal 351 KUHP.
BACA JUGA: 2 Wanita Hajar Perempuan Bercelana Dalam, Endingnya Nggak Terduga
”Ancaman dua tahun delapan bulan penjara,” tegasnya (mcr6/jpnn)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Orang Tua Bertengkar, Anak Ikutan Menganiaya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News