Ajak Anak Kandung Masuk Kebun di Muna, Hal Terlarang pun Terjadi

Ajak Anak Kandung Masuk Kebun di Muna, Hal Terlarang pun Terjadi - GenPI.co SULTRA
Ilustrasi kebun di Muna. (Foto: Antara)

”Berdasarkan bukti awal yang cukup, petugas berhasil mengamankan L dan dibawa ke Polres Muna,” ungkapnya.

Kepada petugas L mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut karena khilaf.

”Tidak ada motif khusus, pelaku nafsu dan khilaf,” terangnya.

BACA JUGA:  Jelang Iduladha, Ayah di Sultra Cabuli Anak Tiri yang Masih SMA

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Subs Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 64 KUHP tentang Perlindungan Anak

”Ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)

BACA JUGA:  Pria di Konawe Sultra Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri, Parah

Lihat video seru ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Mengaku Khilaf, Paksa Anak Kandung Masuk Kebun demi Syahwat

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya