”Prosesi pelantikan Pj dilakukan sesuai mekanisme yang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2008, tentang Pejabat Sekretaris Daerah,” jelas Ali Mazi.
Dirinya percaya bahwa PJ Asrun Lio mampu kembali melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik, sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
”Saya menginstruksikan jajaran aparatur di lingkup Pemprov Sultra memberikan dukungan penuh dan kerja sama yang baik kepada Pj Sekda,” tegasnya. (ant)
BACA JUGA: Asrun Lio: 2022, 7 Kursi Wali Kota dan Bupati di Sultra Kosong
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News