Tangan Kakek Berjalan-jalan, 2 Bocah di Muna Sultra Jadi Korban

Tangan Kakek Berjalan-jalan, 2 Bocah di Muna Sultra Jadi Korban - GenPI.co SULTRA
Ilustrasi perbuatan tercela yang dilakukan kakek asal Muna, Sulawesi Tenggara terhadap dua cucunya. (Foto: Antara)

”Dari pengakuan pelaku, dia sering melakukan perbuatan tercela terhadap kedua korban baik di rumah maupun di kebun miliknya,” ungkapnya.

Pelaku terancam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 202.

Sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:  Jelang Iduladha, Ayah di Sultra Cabuli Anak Tiri yang Masih SMA

”Menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tangan Kakek Cabul Liar, Syahwatnya Memuncak Lihat Cucu Tertidur

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya