Perbuatan Remaja ini Sungguh Keterlaluan, Ibu-ibu dipanah

Perbuatan Remaja ini Sungguh Keterlaluan, Ibu-ibu dipanah - GenPI.co SULTRA
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi. (Foto: oto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com)

Dia juga dikenai Pasal 351 Ayat (1) KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan kurungan.

Korban panah AN sendiri diketahui berinisial SY, seorang ibu rumah tangga berusia 22 tahun.

Dia dirawat di Rumah Sakit (RS) Bahteramas, Kota Kendari Provinsi Sultra lantaran mengalami luka pada lutut kirinya.(*)

BACA JUGA:  Pamit Beli Pulsa, Gadis 17 Tahun Malah Dinodai Pacarnya

Lihat video seru ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bahaya Bertetangga dengan Orang Ini, Kalau Lagi Iseng Langsung Melukai

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya