Dia juga dikenai Pasal 351 Ayat (1) KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan kurungan.
Korban panah AN sendiri diketahui berinisial SY, seorang ibu rumah tangga berusia 22 tahun.
Dia dirawat di Rumah Sakit (RS) Bahteramas, Kota Kendari Provinsi Sultra lantaran mengalami luka pada lutut kirinya.(*)
BACA JUGA: Pamit Beli Pulsa, Gadis 17 Tahun Malah Dinodai Pacarnya
Lihat video seru ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bahaya Bertetangga dengan Orang Ini, Kalau Lagi Iseng Langsung Melukai
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News