Pengemudi mobil berinisiatif menyerahkan diri usai petugas menyebar foto dan video di berbagai media sosial yang bersumber dari rekaman CCTV.
Herdin Andriadi dijerat Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
”Ancaman pidana enam tahun penjara, jika kecelakaan itu dilakukan dengan kesengajaan, maka ancaman pidananya dua kali lipat,” tegasnya. (mcr6/jpnn)
BACA JUGA: 26 Musang Tenggalung di Taman Nasional Sultra Mati Tertabrak
Simak video menarik berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Sempat Kabur, Pelaku Tabrak Lari yang Menewaskan Anak SD Serahkan Diri ke Polisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News