Pria Ini Menyerahkan Diri, Usai Tabrak Siswi SD hingga Tewas di Kendari

Pria Ini Menyerahkan Diri, Usai Tabrak Siswi SD hingga Tewas di Kendari - GenPI.co SULTRA
Pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang siswi SD berusia delapan tahun di Kendari akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi. (Foto ilustrasi: Antara)

Pengemudi mobil berinisiatif menyerahkan diri usai petugas menyebar foto dan video di berbagai media sosial yang bersumber dari rekaman CCTV.

Herdin Andriadi dijerat Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

”Ancaman pidana enam tahun penjara, jika kecelakaan itu dilakukan dengan kesengajaan, maka ancaman pidananya dua kali lipat,” tegasnya. (mcr6/jpnn)

BACA JUGA:  26 Musang Tenggalung di Taman Nasional Sultra Mati Tertabrak

Simak video menarik berikut:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Sempat Kabur, Pelaku Tabrak Lari yang Menewaskan Anak SD Serahkan Diri ke Polisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya