Selanjutnya, surat keterangan berbadan sehat jasmani dari dokter atau klinik, dan keterangan sehat rohani atau psikolog.
”SIM yang masa berlakunya habis atau mati tidak bisa diperpanjang. Harus dilakukan proses pengurusan SIM baru,” terangnya.
Diketahui biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu. (mcr6/jpnn)
BACA JUGA: Teror Busur Panah Marak di Kendari, Ratusan Polisi Buru Pelaku
Video heboh hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Berikut Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kendari Selasa 16 Agustus 2022
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News