”Tiga kali transaksi berhasil dan yang terakhir kami tangkap,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)
BACA JUGA: Pertama Kali Beli Sabu via Facebook, Pria di Kendari Ditangkap
Heboh..! Coba simak video ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tingkahnya Mencurigakan saat di Halte Kantor DPRD Kota Kendari, Ternyata Sembunyikan Sesuatu
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News