Dia mengungkapkan modus operandi pelaku AD yaitu mengarahkan Y dan H mengantre solar bersubsidi di SPBU Kota Kendari.
”Setelah dikumpulkan, baru dijual ke perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Utara dengan keuntungan Rp3 ribu perliter,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman enam tahun penjara. (mcr6/jpnn)
Video viral hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Aksi Penyelundupan 15 Ton BBM Bersubsidi ke Pertambangan Terbongkar, 4 Orang Dibekuk Polisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News