Pelaku diancam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
”Ancaman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta,” tegasnya. (mcr6/jpnn)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kepergok Selingkuh, Pria di Konda Menganiaya Istrinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News