Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke Polisi, Tuduhannya Berat

Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke Polisi, Tuduhannya Berat - GenPI.co SULTRA
Mantan anggota DPR RI Rusdi Taher melaporkan mantan Gubernur Sultra Nur Alam ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-undang atau UU ITE. (Foto: JPNN)

GenPI.co Sultra - Mantan Gubernur Sultra atau Sulawesi Tenggara Nur Alam dilaporkan ke Polda Jawa Barat atas dugaan pelanggaran Undang-undang atau UU ITE.

Laporan tersebut dilayangkan mantan anggota DPR RI Rusdi Taher.

Rusdi menjelaskan, terpidana suap dan gratifikasi Nur Alam diduga merekam dan menyebarluaskan pernyataan yang mengandung unsur SARA melalui media elektronik.

BACA JUGA:  KPK Setor Sisa Uang dari Mantan Gubernur Sultra Nur Alam

”Saya Rusdi Taher telah menemui dan menghadap penyidik Polda Jabar untuk melaporkan narapidana korupsi berinisial NA dan pernah menjabat Gubernur Sultra dua periode,” jelasnya.

Dirinya pun sudah melakukan diskusi dengan pakar hukum Trubus Rahardiansyah terkait unggahan yang dilakukan Nur Alam pada Agustus 2022.

BACA JUGA:  Kasus Nur Alam Janggal, Ahli: Keadilan Bisa Dipermainkan

”Saya melakukan ini, setelah bertukar pikiran dan berdiskusi dengan ahli kebijakan publik Prof Trubus Rahadiansyah,” sambungnya.

Rusdi menduga, rekaman itu dibuat dan diunggah oleh Nur Alam pada 17 Agustus 2022 di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

BACA JUGA:  Gubernur Sultra Ali Mazi Digoyang Mahasiswa, Dituduh Korupsi Rp500 Miliar

”Berisi ujaran kebencian yang bersifat SARA dan mendikotomikan antara penduduk asli Sultra dan pendatang,” ungkapnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Sebarkan Ujaran Kebencian, Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke Polda Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya