Atas perbuatannya, Farid dijerat Pasal 351 ayat (2) tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
”Ancamannya dua tahun delapan bulan kurungan,” tegasnya. (mcr6/jpnn)
Video viral hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Sekali Panggil Langsung Badik yang Bicara
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News