Tak Terima Di-Bully, Farid Kirim Temannya ke Rumah Sakit Kendari

Tak Terima Di-Bully, Farid Kirim Temannya ke Rumah Sakit Kendari - GenPI.co SULTRA
Polresta Kendari meringkus pelaku penganiayaan dengan badik Afnan Choir alias Farid, 27. (Foto: Dok Polresta Kendari)

Atas perbuatannya, Farid dijerat Pasal 351 ayat (2) tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

”Ancamannya dua tahun delapan bulan kurungan,” tegasnya. (mcr6/jpnn)

Video viral hari ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Sekali Panggil Langsung Badik yang Bicara

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya