Waduh, 2 Petani Muda Asal Konawe Diciduk Gara-Gara Jualan Sabu

Waduh, 2 Petani Muda Asal Konawe Diciduk Gara-Gara Jualan Sabu - GenPI.co SULTRA
Dua petani HW, 32, dan H, 29, ditangkap polisi diduga mengedarkan sabu-sabu di Kabupaten Konawe. (Foto: Antara)

Sementara dari tangan H, polisi menyita 12 paket sabu seberat 23 gram.

”Jadi tersangka HW mendapat barang dari H dan H memperolehnya dari seseorang di Kota Kendari dengan sistem tempel,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

”Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun, serta paling lama 20 tahun,” tegas dia. (ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya