Namun, pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Sambung dia, setiap pendaftar diminta untuk menyiapkan berkas dan administrasi yang dibutuhkan untuk diunggah di situs tersebut.
”Seperti KTP, ijazah pendidikan terakhir, pas foto, termasuk mengisi riwayat hidup, surat pernyataan, surat pendaftaran, dan kelengkapan administrasi lainnya,” pungkasnya. (ant)
BACA JUGA: UHO Kendari Diminta KPU RI Awasi Pemilu 2024, Mantap!
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News