”Sebanyak 40 lembar telah beredar,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka HS dikenakan Pasal 224 KUHP Subs Pasal 26 (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
”Ancaman pidana kurungan 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” tegasnya. (mcr6/jpnn)
Video heboh hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 40 Lembar Uang Palsu Sudah Digunakan Berbelanja di Konawe
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News