Buset, 2 Bocah di Konawe Nekat Edarkan Uang Asli Tapi Palsu

Buset, 2 Bocah di Konawe Nekat Edarkan Uang Asli Tapi Palsu - GenPI.co SULTRA
Barang bukti uang palsu milik pelaku, HS, 21. (Foto: Dok Polres Konawe)

”Sebanyak 40 lembar telah beredar,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka HS dikenakan Pasal 224 KUHP Subs Pasal 26 (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

”Ancaman pidana kurungan 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” tegasnya. (mcr6/jpnn)

Video heboh hari ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 40 Lembar Uang Palsu Sudah Digunakan Berbelanja di Konawe

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya