Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim menambahkan, mantan wali kota Asrun akan bebas murni bersama anaknya Adriatma Dwi Putra di hari yang sama pada 1 Maret 2022 mendatang.
”ADP menjalani masa hukuman yang sama yaitu empat tahun penjara, namun dia menjalani hukumannya di Rutan Kelas IIB Kolaka,” pungkasnya. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News