2 Mantan Wali Kota Kendari Bebas Bareng dari Penjara 1 Maret 2022

2 Mantan Wali Kota Kendari Bebas Bareng dari Penjara 1 Maret 2022 - GenPI.co SULTRA
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama. (Foto: Antara)

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim menambahkan, mantan wali kota Asrun akan bebas murni bersama anaknya Adriatma Dwi Putra di hari yang sama pada 1 Maret 2022 mendatang.

”ADP menjalani masa hukuman yang sama yaitu empat tahun penjara, namun dia menjalani hukumannya di Rutan Kelas IIB Kolaka,” pungkasnya. (ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya