GenPI.co Sultra - Pengadilan Agama Kota Baubau di Sulawesi Tenggara mencatat ada 474 janda dan duda baru selama tahun 2022.
Kasus perceraian tersebut rata-rata diajukan pihak perempuan atau istri.
Hal tersebut disampaikan Panitera Pengadilan Agama Baubau Idris MH.
BACA JUGA: Gugat Cerai Putra Siregar, Septia Yetri Opani Siap Jadi Janda di 2023
”Kasus perceraian dipicu beberapa hal, di antaranya sang suami merantau, persoalan ekonomi, dan faktor kecemburuan,” sebutnya, Selasa (31/1).
Tidak kalah mengagetkan, dari 474 pasangan itu, kurang lebih 300 perceraian diajukan dari pihak istri.
BACA JUGA: Janda DJ Una: Semoga Ada Jodoh, Cocok Sama Aku
Rata-rata pasangan yang bercerai adalah usia dini atau di bawah umur.
Di mana, tingkat kematangan untuk mengarungi rumah tangga belum begitu siap.
BACA JUGA: Belum Bisa Lepas Status Janda, Ayu Ting Ting: Enggak Boleh
”Sehingga, menimbulkan gejolak dalam rumah tangganya,” ungkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News