”Mereka melakukan aksinya pada dini hari di indekos yang sepi di seputaran Kecamatan Kambu dan Kecamatan Poasia,” bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SM diancam Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara. (jpnn)
Video viral hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 3 Kali Keluar Masuk Penjara di Kasus yang Sama, Incarannya Indekos
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News