Petugas juga mendata dan membuat surat pernyataan agar para pelanggar tidak mengulangi aksinya.
”Kalau masih mengulangi kami kenakan Pasal 297 dengan pidana kurungan satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta,” tegasnya. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News