Balapan Liar Kendari, 36 Sepeda Motor Disita, Ancaman Denda Rp3 Juta

Balapan Liar Kendari, 36 Sepeda Motor Disita, Ancaman Denda Rp3 Juta - GenPI.co SULTRA
Sedikitnya 36 unit sepeda motor yang terlibat balapan liar berhasil disita Satlantas Polresta Kendari. (Foto: Polresta Kendari)

GenPI.co Sultra - Sedikitnya 36 unit sepeda motor yang terlibat balapan liar berhasil disita Satlantas Polresta Kendari.

Puluhan motor itu diamankan dalam patroli cipta kondisi, baru-baru ini.

Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Muchsin mengatakan, razia tidak hanya menyasar balapan liar yang meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:  Pembalap Kendari Kuntet Meninggal, Lihatlah Wajah Ibunya, Sedih

”Tetapi juga kendaraan yang menggunakan knalpot bising,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga tidak hanya mengamankan sepeda motor, tetapi juga mobil.

BACA JUGA:  IMI Sultra Fokus Bangun Sirkuit Balap Motor Terbaik di Kendari

”Kami juga amankan satu unit kendaraan roda empat,” ucapnya

Para pemilik kendaraan diberikan sanksi tegas berupa tilang.

BACA JUGA:  Warga Sultra Hati-Hati, Polisi Mulai Tilang 7 Pelanggaran Ini

”Sesuai atensi pimpinan, khususnya balapan liar, knalpot bising, TNKB tidak sesuai spesifikasi, dan TNKB tidak dipasang atau palsu,” terang dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya