Sebelum Bebas, Lapas Kendari Sempat Memohon Remisi untuk Asrun

Sebelum Bebas, Lapas Kendari Sempat Memohon Remisi untuk Asrun - GenPI.co SULTRA
Mantan Wali Kota Kendari Asrun saat dijemput kerabat di lapas setempat setelah dinyatakan bebas murni, Selasa (1/3). (Foto: Antara)

”Setelah ada ketentuan tidak mempersyaratkan JC, maka Lapas Kendari mengusulkan Pak Asrun dan seorang napi lainnya dengan kasus sama mendapat remisi,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Wali Kota Kendari dua periode 2008-2012 dan 2012-2017 Asrun bebas murni pada 1 Maret 2022.

Dia telah secara sah menyelesaikan masa pidana kurungan penjara empat tahun di Lapas Kelas IIA Kendari.

Kebebasan Asrun pun diwarnai haru dan suka cita.

Saat keluar dari pintu lapas, dia sudah ditunggu kerabat dan simpatisan untuk dijemput kembali ke kediamannya. (ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya