Utamanya untuk bisa menyempatkan waktu melapor ke pihak kepolisian, ketua RT, atau RW setempat.
”Sehingga, rumah yang ditinggalkan akan dilakukan pengawasan,” terangnya. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News