Setelah ditetapkan tersangka, polisi sudah melayangkan surat pemanggilan pertama pada Sabtu, (13/5), namun berhalangan hadir.
Adapun AAA dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Video seru hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ketua Parpol Gelapkan Dana Perusahaan Rp 34 Miliar untuk Kepentingan Pribadi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News