GenPI.co Sultra - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mengawasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Hal itu disampaikan Asisten Pencegahan Maladministrasi ORI Perwakilan Sultra Rahmat Budi Arfa di Kendari, Rabu (7/6).
Jelas dia, langkah tersebut mengacu Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor: 2/2023 tentang pengawasan PPDB 2023.
BACA JUGA: Ombudsman Sultra Sentil Pelayanan RSUD Bahteramas, Begini Kalimatnya
Rahmad Budi mengatakan, biasanya setiap tahun-tahun penerimaan siswa baru diwarnai isu praktik kolusi di beberapa sekolah.
”Sehingga perlu dikontrol oleh publik atau lembaga berwenang,” katanya.
BACA JUGA: Ombudsman Minta Polda Sultra Buka ke Publik Kematian Amis Ando
Terdapat beberapa ruang lingkup pengawasan yang dilakukan Ombudsman Sultra.
”Antara lain regulasi/petunjuk teknik, sosialisasi, persiapan teknis pra-PPDB, pelaksanaan PPDB, pelanggaran PPDB, koordinasi, dan pengawasan serta mekanisme pengaduan,” ucapnya.
BACA JUGA: PPDB Online Dibuka, Makmur Minta Orang Tua Pahami Syaratnya
Ujar dia, kebijakan PPDB yang memerlukan pengawasan oleh publik adalah konsep zonasi yang diberlakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News