Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia (RI) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
”Kami berkomitmen untuk mengungkap seluruh kasus perdagangan orang di wilayah hukum Polda Sultra,” tegasnya. (ant/jpnn)
Jangan lewatkan video populer ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Lewat MiChat, 2 Remaja Putri Dijual kepada Pria Seharga Rp 500 Ribu per Orang
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News