Paket Lengkap, Muncikari Pekerja hingga Pelanggan Ditangkap Polresta Kendari

Paket Lengkap, Muncikari Pekerja hingga Pelanggan Ditangkap Polresta Kendari - GenPI.co SULTRA
Sedikitnya lima orang terpaksa diamankan polisi di hotel Kendari karena diduga terlibat praktik prostitusi online. (Foto: Polresta Kendari)

Imbuh Fitrayadi, para pelaku prostitusi akan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU TPPO.

”Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (ant/jpnn)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Prostitusi Online di Sebuah Hotel di Kendari Terbongkar, Nih Pelakunya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya