Imbuh Fitrayadi, para pelaku prostitusi akan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU TPPO.
”Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (ant/jpnn)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Prostitusi Online di Sebuah Hotel di Kendari Terbongkar, Nih Pelakunya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News