Bakar Uang Haram Rp6 Miliar, Polisi Selamatkan 8.250 Warga Sultra

Bakar Uang Haram Rp6 Miliar, Polisi Selamatkan 8.250 Warga Sultra - GenPI.co SULTRA
Barang bukti kejahatan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.170 gram atau 4,1 kilogram dimusnahkan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). (Foto: Antara)

”Ancam pidana mati, penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar,” tegas Bambang.

Adapun pemusnahan sabu dipimpin Wakapolda Sultra Brigjen Dwi Iriyanto menggunakan mesin incinerator disaksikan BNN dan kejaksaan setempat. (ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya